Strategi
Strategi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menurut analisis S.W.O.T
Strategi (S-O):
- Meningkatkan peran DPMPTSP dalam pengembangan potensi investasi di Kabupaten Bogor;
- Memanfaatkan teknologi informasi dalam melaksanakan pelayanan perizinan terpadu satu pintu;
- Pelayanan perizinan terpadu satu pintu dilakukan secara pofesional berdasarkan SOP, grand design serta berpedoman kepada RTRW Kabupaten Bogor;
- Operasionalisasi pelayanan perizinan terpadu satu pintu segera dilaksanakan;
- Dukungan Pemerintah Pusat maupun komitmen pimpinan daerah sebagai pendorong untuk segera melaksanakan perizinan terpadu satu pintu.
Strategi (W-O):
- Meningkatkan kuantitas dan kualitas SDM aparatur dalam merencanakan pengembangan penanaman modal berdasarkan potensi investasi di Kabupaten Bogor;
- Meningkatkan penyediaan sarana prasarana DPMPTSP sehingga dapat mengikuti perkembangan teknologi informasi yang ada;
- Menyiapkan data based potensi investasi dan perizinan daerah yang disinergikan dengan RTRW Kabupaten Bogor;
- Pelayanan perizinan dilaksanakan dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu dengan tetap memperhatikan kebijakan pusat;
- Mengkaji regulasi perizinan dan penanaman modal yang tumpang tindih dengan memperhatikan peraturan diatasnya.
Strategi (S-T):
- Meningkatkan profesionalisme aparat DPMPTSP guna menghadapi persaingan pelayanan investasi dengan daerah lain;
- Meningkatkan koordinasi dan meningkatkan pelibatan instansi terkait dalam penyelenggaraan penanaman modal di daerah;
- Meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat tentang arti pentingnya keberadaan investor di daerah dengan melibatkan seluruh aparat DPMPTSP;
- Meningkatkan koordinasi dengan SKPD terkait dalam perizinan dan pengawasan serta pengendalian penanaman modal;
- Dukungan komitmen pimpinan untuk meningkatkan pelayanan perizinan diperkuat dengan pengkajian peraturan perundangan terkait.
Strategi (W-T):
- Meningkatkan kualitas SDM aparatur dalam pelayanan penanaman modal;
- Menyediakan data based potensi investasi daerah dalam rangka menunjang koordinasi dengan instansi terkait dalam penyelenggaraan penanaman modal di daerah;
- Mengkaji peraturan perundangan pelayanan perizinan yang berlaku;
- Meningkatkan penyediaan sarana prasarana DPMPTSP guna meningkatkan pemahaman investasi kepada instansi terkait mapun kepada masyarakat.